BPJS Kesehatan Plus

UntungDiCover[dot]com. BPJS Kesehatan (Badan Pengelola Jaminan Sosial) adalah program jaminan kesehatan milik Negara Indonesia yang mengcover segala jenis perawatan rawat inap, pembedahan, dan rawat jalan. Dengan adanya program ini diharapkan seluruh masyarakat Indonesia bisa terjamin kesehatannya, yang masih sehat bisa terus menjaga kesehatannya, sedangkan yang sudah menderita sakit bisa dirawat secara cuma-cuma di Rumah Sakit.

Skema pembiayaan yang dipergunakan oleh Pemerintah adalah dengan mewajibkan seluruh Perusahaan di Indonesia untuk membeli BPJS Kesehatan kepada seluruh karyawan beserta keluargannya, dengan membayar sejumlah premi setiap bulan atau setiap tahun. Besaran premi ditentukan berdasarkan kelas kamar karyawan di Rumah Sakit (Kelas 1 atau Kelas 2). BPJS Kesehatan juga diwajibkan bagi setiap masyarakat Indonesia yang mempunyai penghasilan, entah mereka sebagai karyawan, professional, maupun wiraswasta. Sementara bagi mereka yang tidak berpenghasilan, berdasarkan surat keterangan “Tidak Mampu” dari Kelurahan, mereka tidak perlu membeli program ini, Pemerintah memberikan program ini secara cuma-cuma, bagi masyarakat Indonesia yang “Tidak Mampu” tersebut, mereka dapat berobat di RS di Kelas 3.

http://www.pikiran-rakyat.com

Dengan skema ini, maka diharapkan terjadi subsidi silang antara yang mampu (berpenghasilan) dengan yang tidak mampu (tidak berpenghasilan), sehingga salah satu poin dari Sila Kelima Pancasila (Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia) khususnya keadilan jaminan kesehatan bisa terwujud.

Untuk efisiensi biaya, Pemerintah juga menerapkan system jaminan “Manage Care” (manajemen kesehatan), hal ini berbeda dengan asuransi kesehatan swasta yang ada di Indonesia dengan system jaminan “Indemnity” yang sudah sering kita beli.

Pada system manage care, orang yang membutuhkan perawatan, baik rawat inap, pembedahan, maupun rawat jalan, orang tersebut harus memulai perawatan pertama kali di dokter atau klinik keluarga  (dokter umum) di daerah sekitar rumah atau domisili kita, baru kemudian dokter atau klinik keluarga tersebut yang menentukan apakah si pasien hanya diberikan obat rawat jalan saja, atau harus dirujuk ke dokter spesialis atau rawat inap. Jadi jika kita ujug-ujug datang ke dokter spesialis, maka perawatan kita tersebut tidak bisa dicover di BPJS Kesehatan. Hal ini yang berbeda dengan system indemnity, dimana kita bisa langsung ke dokter spesialis mana saja sesuai dengan kebutuhan kita. Aturan manage care diatas yang harus rujukan dahulu bisa gugur jika terjadi kondisi emergency (suatu keadaan tubuh pasien, dimana jika tidak dilakukan tindakan perawatan segera, maka berpotensi merenggut nyawa pasien), atau jika terjadi kondisi kecelakaan (benturan, tidak disengaja, berasal dari luar, secara tiba-tiba, dan menyebabkan cidera) yang bisa mengakibatkan kematian jika tidak diambil tindakan perawatan medis secepatnya.

Dengan system manage care ini, sebenarnya merupakan hal yang baik untuk kita, memang jika kita memandang dari segi prosedural, hal ini akan membuat kita bolak balik ke dokter atau klinik keluarga untuk mendapatkan  perawatan atas penyakit yang kita derita, namun untuk tujuan jangka panjang sebenarnya system manage care jika diterapkan secara benar bisa membuat kesehatan pasien bisa membaik secara permanen, karena berbeda dengan system indemnity yang hanya menggunakan metode kuratif (penyembuhan penyakit) dan rehabilitasi (rehabilitasi tubuh akibat penyakit), di system manage ada ada tambahan 2 metode lagi yaitu promosi (penyuluhan kesehatan) dan preventif (pencegahan penyakit). Sehingga pada system manage care ada 4 metode yang diterapkan untuk penyembuhan pasien yaitu, preventif, promosi, kuratif dan rehabilitasi, dengan 4 metode ini jika diterapkan secara benar maka kesehatan pasien akan meningkat secara permanen. Ditambah lagi dengan system rujukan (harus ke dokter atau klinik keluarga), jika diterapkan secara benar maka ibarat kita punya montir atau bengkel pribadi dari kendaraan kita, semua record terhadap kondisi kesehatan kita ada di satu tempat, sehingga untuk penyakit yang sama bisa dilakukan metode preventif dan promosi.

Dengan BPJS Kesehatan ini, diharapkan berapapun biaya pengobatan pasien sudah dicover, namun pada kenyatannya biasanya masih ada biaya-biaya yang tidak dicover dalam BPJS Kesehatan, biasanya biaya-biaya yang tidak dicover meliputi biaya obat paten dengan dalih obat yang masuk dalam daftar obat BPJS Kesehatan sudah habis, atau tidak tersedia di Rumah Sakit, dan biaya – biaya non medis seperti washlap, tissue, masker, dll. Selain 2 hal diatas biasanya ada biaya lain yang timbul seperti: biaya akomodasi untuk anggota keluarga yang menginap karena menjaga pasien, bagi pekerja upah harian, maka ada kerugian tidak mendapatkan upah karena tidak bekerja akibat rawat inap, dll. Apalagi jika pasien menderita penyakit kritis, dan ada keinginan dari pasien untuk melakukan pengobatan tradisional atau herbal, maka tentu biaya pengobatan ini tidak dijaminkan di BPJS Kesehatan.

Untuk semua biaya diluar cover BPJS Kesehatan tersebut diatas, sebenarnya bisa dicover via produk asuransi swasta. Silahkan menghubungi agent kami untuk mendapatkan penjelasan rinci mengenai program asuransi untuk mengcovee semua biaya diluar cover biaya BPJS Kesehatan.

Salam Sehat dan Sukses Selalu.

Mangu – UntungDiCover[dot]com