Ketentuan-Ketentuan Sebagai Agent

  1. Agent berkewajiban untuk mengarahkan Tertanggung agar melakukan pembayaran premi Asuransi langsung kepada Perusahaan Asuransi dan bukti pembayarannya dikirim ke PT BUDI.
  2. Agent berkewajiban untuk membantu Tertanggung dalam penyelesaian proses klaim.
  3. Agent berkewajiban untuk menginformasikan kepada calon Tertanggung produk terbaik dengan harga kompetitif dari produk-produk yang di distribusikan oleh PT BUDI.
  4. Agent berkewajiban menginformasikan setiap perubahan data pribadi Agent dan atau tertanggungnya ke PT BUDI.
  5. Semua tindakan yang dilakukan oleh Agent diluar ketentuan yang berlaku dan atau melawan hukum adalah menjadi tanggung jawab Agent yang akibatnya PT BUDI dapat memutuskan kontrak kerjasama ini secara sepihak.
  6. Kontrak Kerjasama Agent ini berlaku satu tahun kalender dari tanggal penandatanganan dan dapat diperpanjang setiap tahunnya.
  7. Dari segala penutupun asuransi tertanggung, agent berhak mendapatkan komisi sebesar 1,5% – 4% potong pajak dari nilai premi asuransi tergantung dari produk asuransinya.

Hubungi Kami

Kami ada untuk ada
0812-9207-9103

Hubungi kami
Email Kami

Kami akan siap melayani anda
miten@untungdicover.com,

Kirim kami email
Alamat Kami

Come visit us at
PT Brilliant Sky Art: Gdg Trio, Jl. Mampang Prpt. Raya No.17, Mampang Prpt., Jakarta Selatan, Jakarta 12790

Kunjungi Kami