
Tahukah Anda?
![]()
- Biaya sakit kritis terbesar justru adalah biaya pasca rawat inap yang tidak dicover asuransi kantor dan BPJS (obat herbal, biaya transportasi, termasuk income yang hilang (PHK karena sakit)).
- Beban biaya sakit kritis seperti “gunung es”








Tahukah Anda?
- Bahwa ketika seseorang tutup usia maka selain mewariskan asset, seseorang tersebut juga mewariskan hutang kepada keluarga yang ditinggalkan
- Bahwa ahli waris wajib membayar utang pewaris menurut hukum perdata
- Walaupun kita sudah mempersiapkan asset tanah/property, namun tetap dibutuhkan biaya untuk pengurusan balik nama property: BPHTB (5%), biaya notaris, biaya pengukuran, pembelian form, bolak-balik lokasi (kelurahan, dinas pertanahan dll)
- Warisan hutang dapat mengakibatkan kebangkrutan pada keluarga yang ditinggalkan











Sudahkah Anda memiliki proteksi yang proper???
Alasan Mengapa Anda Harus Memiliki Proteksi Yang Proper?
- Agar Anda memilki kepastian biaya hidup jika terjadi resiko kehidupan (pada pencari nafkah
- Agar Anda memilki kepastian biaya pendidikan anak jika terjadi resiko kehidupan pada orang tua (pencari nafkah)
- Agar Anda memilki kepastian dan semangat hidup jika terjadi resiko kehidupan
- Agar Anda memilki kepastian amal ibadah tersalurkan dan digunakan dengan baik
- Agar Anda bisa melipatgandakan asset
Tahunkah Anda bahwa dengan memiliki asuransi artinya Anda merubah nasib Anda dan Keluarga Anda terhadap rampok / resiko kehidupan:
- Rampok kehidupan sakit
- Rampok kehidupan sakit kritis
- Rampok kehidupan cacat
- Rampok kehidupan tutup usia










