Asuransi Rumah, Asuransi Istanaku
UntungDiCover.com – Asuransi Rumah – Rumahku Istanahku, itulah istilah yang sering kita dengar mengenai rumah kita, istilah ini berarti bahwa rumah menjadi bagian yang sangat penting dalam kehidupan kita, kita bisa benar-benar menjadi diri sendiri apa adanya saat kita berada di rumah.
Rumah juga merupakan tempat kita bertemu, bersenda gurau, dan berkomunikasi dengan keluarga. Adalah langkah yang tepat untuk mengasuransikan rumah kita, untuk menjaga rumah kita dari berbagai resiko seperti kebakaran, gempa, kebanjiran, huru-hara, perampokan, dll.
Berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh salah satu perusahaan asuransi terkemuka di Indonesia, bahwa resiko terbesar dari rumah adalah kebakaran dan penyebab utama kebakaran rumah adalah sebagai berikut:
- Listrik 711 kejadian
- Rokok 88 kejadian
- Kompor 83 kejadian
- Lain-lain 550 kejadian
- Belum diketahui 9 kejadian
![]()
Hal yang terpenting untuk kita ketahui jika kita mengasuransikan rumah kita adalah bagaimana prosedur klaim, langkah-langkah apakah yang harus kita lakukan ketika terjadi klaim.
Pada kesempatan kali ini saya akan share hal-hal apa sajakah yang harus kita perhatikan jika rumah yang kita asuransikan mengalami musibah.
- Hal pertama dan yang paling utama adalah kita selamatkan jiwa kita beserta keluarga, mengenai rumah dan segala isinya tidak perlu kuatir, karena sudah dijaminkan oleh asuransi.
- Hal berikutnya adalah segera mungkin mendokumentasikan kejadian atau bekas dari kejadian musibah. Jaman sekarang hampir setiap orang memiliki fitur kamera pada gadget atau HP miliknya, nah hal pertama yang harus dilakukan ketika rumah kita terkena musibah adalah memfoto keadaan rumah kita pada saat musibah tersebut, jika memang tidak sempat, maka foto dapat dilakukan setelah musibah berlalu. Yang difoto adalah segala kerusakan baik bangunan maupun isi bangunan rumah kita tersebut
- Segera mungkin untuk lapor ke agent atau petugas asuransi. Pada saat lapor ada baiknya kita mengirimkan via email foto dokumentasi kejadian yang sudah kita dokumentasikan pada langkah no 2 diatas.
- Minta waktu (janji temu) agar agent atau petugas asuransi untuk melakukan survei ke rumah kita tersebut. Pada saat survei, minta mereka sekalian membawakan form klaim untuk kita isi.
- Segala perabotan dan barang -barang yang rusak akibat musibah tersebut jangan dibuang, sebaiknya disimpan karena akan dijadikan salvage yang kemudian akan diminta oleh pihak asuransi sebagai pengganti nilai klaim.
- Selanjutnya adalah ikuti segala petunjuk mengenai proses klaim dari agent ataupun petugas asuransi rumah kita, dan jangan lupa untuk melakukan follow up rutin mengenai perkembangan klaim rumah kita.
Selain hal – hal penting yang perlu kita lakukan selama proses klaim, kita juga perlu memperhatikan beberapa hal penting pada saat kita setuju untuk membeli asuransi rumah ini:
- Utamakan kejujuran. Hal yang penting dalam penetapan rate (premi) asuransi rumah bagi perusahaan asuransi adalah: (1) alamat lengkap rumah (apakah lokasi rawan banjir, atau rawan gempa bumi, dll); (2) bahan konstruksi bangunan, dari lantai sampai atap (apakah dari kayu, batu bata, atap baja ringan, dll); (3) bangunan di sekitar rumah kita (apakah di sebelah toko gas, di sebelah pom bensin, atau di sebelah rumah tinggal, dll); (4) fungsi rumah kita (apakah hanya sebagai rumah tinggal, sebagai restaurant, sebagai toko gas, dll). Pada saat kita mengungkapkan ke empat hal diatas, kita utamakan kejujuran, karena akan menjadi masalah saat klaim jika informasi yang kita berikan diawal berbeda kenyataan pada saat survei klaim, dengan resiko terburuk, asuransi bisa menolak klaim asuransi rumah kita.
- Penetapan uang pertanggungan rumah dan isi. Untuk penetapan uang pertanggungan sebaiknya kita ilustrasikan, jika kita membangun ulang rumah seperti rumah kita saat ini, kira – kira berapakah besar dana yang kita butuhkan, ditambahkan dengan berapa besar dana yang dibutuhkan untuk membeli barang perabotan seperti saat ini.
- Listing barang – barang unik bernilai tinggi. Jika kita mempunyai barang – barang unik bernilai tinggi seperti giok, lukisan (kolektor), koleksi – koleksi yang bernilai tinggi, sebaiknya kita buat daftar barang beserta harganya untuk kita laporkan ke Perusahaan Asuransi agar bisa dijaminkan juga, hal ini akan sangat membantu ketika klaim.
- Segera membayarkan premi ketika polis dan invoice diterima. Hal ini juga merupakan hal yang sangat penting agar klaim kita bisa mudah cair, pada polis asuransi ada pasal “Premium Payment Waranty (PPW)”. Inti dari pasal ini adalah batas / tenggat waktu pembayaran premi agar polis bisa benar – benar aktif. Jika kita membayarkan premi melewati batas / tenggat PPW, asuransi tidak akan melakukan konfirmasi kepada kita, namun ketika terjadi klaim, maka pasal ini bisa digunakan oleh pihak klaim asuransi untuk tidak membayarkan klaim. Maka pastikan untuk membayarkan premi sebelum PPW.
Demikianlah kiat-kiat agar ketika terjadi musibah, klaim rumah kita bisa cepat cair. Semoga rumah kita, istana kita terhindar dari musibah… Amin.
Salam Sukses dan Sehat Selalu
Team UntungDiCover.com