Ketentuan-Ketentuan Sebagai Agent
- Agent berkewajiban untuk mengarahkan Tertanggung agar melakukan pembayaran premi Asuransi langsung kepada Perusahaan Asuransi dan bukti pembayarannya dikirim ke PT BUDI.
- Agent berkewajiban untuk membantu Tertanggung dalam penyelesaian proses klaim.
- Agent berkewajiban untuk menginformasikan kepada calon Tertanggung produk terbaik dengan harga kompetitif dari produk-produk yang di distribusikan oleh PT BUDI.
- Agent berkewajiban menginformasikan setiap perubahan data pribadi Agent dan atau tertanggungnya ke PT BUDI.
- Semua tindakan yang dilakukan oleh Agent diluar ketentuan yang berlaku dan atau melawan hukum adalah menjadi tanggung jawab Agent yang akibatnya PT BUDI dapat memutuskan kontrak kerjasama ini secara sepihak.
- Kontrak Kerjasama Agent ini berlaku satu tahun kalender dari tanggal penandatanganan dan dapat diperpanjang setiap tahunnya.
- Dari segala penutupun asuransi tertanggung, agent berhak mendapatkan komisi sebesar 1,5% – 4% potong pajak dari nilai premi asuransi tergantung dari produk asuransinya.