DPLK, Saving Plan dan Pesangon
DPLK, Saving Plan dan Pesangon.
Salah satu manfaat sebagai karyawan dari suatu perusahaan di Indonesia sesuai dengan UUK 13 tahun 2003 adalah adanya manfaat untuk pension, dimana ketika kita pensiun dan tidak menghasilkan income lagi, maka perusahaan sudah menyediakan sejumlah dana yang bisa kita manfaatkan untuk kita olah dengan harapan kita bisa tetap mempunyai income dari hasil olahan dana kita tersebut.
Dana tersebut juga akan cair ketika karyawan yang bersangkutan mengalami sakit berkepanjangan ataupun cacat, sehingga mau tidak mau perusahaan harus melakukan pemutusan hubungan kerja, karena karyawan yang bersangkutan sudah tidak mampu lagi bekerja.
Bagi perusahaan jika tidak ada persiapan dana untuk mengcover hal ini, tentu akan sangat mengganggu cashflow perusahaan, jika suatu saat mendadak perusahaan harus mengeluarkan dana ini yang nilainya cukup besar untuk dibayarkan kepada karyawanyanya yang memasuki usia pensiun, pensiun dini, maupun tidak mampu bekerja lagi baik karena sakit ataupun karena cacat.
Untuk persiapan dana ini, perusahaan bisa mengikuti program DPLK, Saving Plan, dan Pesangon.