Ship Repairer’s Liability:
Ship Repairer’s Liability: Setiap kapal yang berlayar menurut ketentuan, wajib melakukan pemeliharaan secara rutin atau perbaikan untuk memenuhi standar kelaikan dan kelayakan laut.
Produk asuransi ini memberikan jaminan terhadap kerusakan pada kapal yang sedang dalam proses pekerjaan pemeliharaan rutin atau perbaikan yang dilakukan tertanggung termasuk pekerjaan memindahkan kapal di area sekitar pelabuhan dimana kapal tersebut dilakukan pemeliharaan rutin atau perbaikan; termasuk uji coba pelayaran dengan maksimum jarak 100 miles dari pelabuhan dimana lokasi galangan kapal tertanggung berada; kerusakan dan kerugian terhadap kapal lain yang berdekatan dengan galangan kapal milik tertanggung; kerusakan atau kerugian terhadap cargo yang berada diatas atau dibongkar pada kapal yang sedang diperbaiki/dilakukan pemeliharaan rutin ataupun pada kapal yang berada di sekitar galangan kapal tertanggung; kerusakan dan kerugian terhadap peralatan atau mesin yang dilepas dari kapal yang sedang dalam proses perbaikan atau pemeliharaan rutin sepanjang tertanggung memiliki kemampuan untuk menjaga peralatan dan mesin tersebut, dll.