ORGANISASI PEKERJA ADALAH BADAN HUKUM PERDATA

UntungDiCover.com-Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2004 pada Pasal 53 dan Penjelasannya mengatur bahwa  orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan yang berwenang. Lebih lanjut dijelaskan: (a) bahwa hanya orang atau badan hukum perdata yang berkedudukan sebagai subjek hukum saja yang dapat mengajukan gugatan ke PTUN; (b) bahwa orang atau badan hukum perdata tersebut kepentingannya terkena oleh akibat hukum Keputusan TUN yang dikeluarkan; dan (c) bahwa orang atau badan hukum perdata tersebut merasa dirugikan akibat Keputusan TUN yang dikeluarkan.

Pertanyaanya adalah apakah badan hukum perdata yang dimaksud hanya terbatas pada Perseroan Terbatas, Yayasan, atau Koperasi? Apakah organisasi-organisasi pekerja seperti KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia), KSPSI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia),, KSBSI (Konfederasni Serikat Buruh Sejahtera Indonesia), dan GSBI Gabungan Serikat Buruh Independen) bukan badan hukum?  Dengan perkataan lain adakah kewenangan organisasi-organisasi pekerja di Indonesia untuk bertindak dalam lalu lintas hukum sebagai subjek hukum dalam kedudukannya sebagai badan hukum?  Menjawab pertanyaan tersebut, tulisan ini akan dimuai dengan: (a) subjek hukum; (b) KSPI, KSPSI, KSBSI, GSBI sebagai  subjek hukum; (c)  KSPI, KSPSI, KSBSI, dan GSBI sebagai badan hukum perdata; dan (d) kesimpulan.

  1. Subjek Hukum

 Subjek hukum adalah segala sesuatu yang menurut hukum mempunyai hak dana atau kewajiban. Segala sesuatu itu adalah manusia atau bukan manusia. Apeldoorn mengatakan subjek hukum dalam arti yuridis adalah segala sesuatu yang mempunyai kewenangan hukum. Memang ada dua macam kewenangan hukum yaitu kewenangan hukum yang bersifat imperatif sebagaimana dikenal dengan istilah “tugas” atau “kewajiban” dan kewenangan hukum yang bersifat fakultatif sebagaimana dikenal dengan istilah “hak”. Sebagai subjek hukum, semua manusia adalah subjek hukum. Apakah manusia dewasa atau anak-anak, tua atau muda, kaya atau miskin, pintar atau bodoh, sehat atau sakit, beragama atau tidak beragama, asalkan manusia, tanpa kecuali, semuanya adalah subjek hukum sebagaimana dalam bahasa Belanda disebut  natuurlijke personen.  Sementara subjek hukum yang bukan manusia adalah organisasi, misalnya negara adalah subjek hukum, provinsi, kabupaten, kota adalah subjek hukum. Demikian pula perseroan terbatas, yayasan, koperasi, adalah subjek hukum. Semua subjek hukum yang bukan manusia disebut badan hukum atau dalam bahasa Belanda disebut rechts personen yaitu organisasi-organisasi atau dalam KUH Perdata disebut perkumpulan-perkumpulan.

Hingga saat ini belum ada undang-undang yang khusus mengatur tentang badan hukum. Bagaimanapun badan hukum adalah kewenangan negara untuk menetapkan perkumpulan mana yang merupakan badan hukum, dan perkumpulan mana yang bukan. Meskipun demikian secara umum mengenai hal ini dapat kita merujuk ke Buku Ke-3 KUHPerdata tentang Perikatan, Bab ke-9 tentang Persekutuan atau Perkumpulan. Demikian Pasal 1653 KUHPerdata merumuskan sebagai berikut:

Selainnya perseroan yang sejati, oleh undang-undang diakui pula perhimpunan-perhimpunan orang sebagai perkumpulan-perkumpulan, baik perkumpulan-perkumpulan itu diadakan atau diakui sebagai demikian oleh kekuasaan umum, maupun perkumpulan-perkumpulan itu diterima sebagai diperbolehkan, atau telah didirikan untuk suatu maksud tertentu yang tidak bertentangan dengan undang-undang atau kesusilaan baik.

(Behalve de eigenlijke maatschap erkent de wet ook verenigingen van personen als zedelijke ligchamen, het zij dezelve op openbaar gezag als zoodanig ingesteld of erkend, het zij zij als geoorloofd zijn toegelaten, of alleen tot een bepaald oogmerk, niet strijdig met de wetten of met de geode zeden, zijn samengesteld).

Perseroan sejati, sesungguhnya ada kesalahan terjemahan dari istilah “de eigenlijke maatschap” karena “de eigenlijke maatschap” yang dimaksud adalah bukan perseroan sejati melainkan persekutuan atau perkumpulan yang sesungguhnya sebagaimana dimaksud pada Pasal 1618 KUHPerdata yang berbunyi:

Persekutuan adalah suatu perjanjian dengan mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya. (Maatschap is eene overeenkomst, waarbij twee of meerdere personen zich verbinden om iets in gemeenschap te brengen, met het oogmerk om het daaruit ontstaande voordeel met elkander te deelen).

Dengan demikian maka ketentuan pasal 1653 KUHPerdata hendaknya dipahami bahwa selain persekutuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 1618 KUHPerdata, undang-undang masih mengakui 3 (tiga) macam perkumpulan lain sebagai badan hukum yang diatur secara umum di dalam KUHPerdata, yaitu:

  • Badan hukum yang diadakan artinya didirikan oleh kekuasaan umum;
  • Badan hukum yang tidak didirikan oleh kekuasaan umum tetapi diakui oleh kekuasaan umum; dan
  • Badan hukum yang diperkenankan atau diperbolehkan untuk suatu maksud tertentu yang tidak berlawanan dengan undang-undang atau kesopanan.

Singkatnya bahwa ada badan hukum yang didirikan oleh negara, ada badan hukum yang diakui oleh negara, dan ada badan hukum yang diperkenankan atau diperbolehkan oleh negara.

Menurut Ali Rido, ketentuan Pasal 1653 KUHPerdata tidak hanya berlaku bagi badan hukum privat atau badan hukum perdata, melainkan juga badan hukum publik. Dikatakannya bahwa manakala badan hukum yang didirikan oleh kekuasaan umum itu mempunyai kewenangan publik, maka badan hukum itu adalah badan hukum publik. Sebaliknya betapapun badan hukum itu didirikan oleh publik, tetapi tidak mempunyai kewenangan publik, maka badan hukum itu bukan badan hukum publik, melainkan badan hukum perdata. Menurut van Praag, baik badan hukum perdata maupun badan hukum publik, berlaku hukum perdata, kecuali hukum positif menentukan lain, yaitu apabila perbuatan yang dilakukan oleh badan hukum itu untuk kepentingan yang lebih luas maka tidak diperlakukan hukum perdata. Menurut doktrin, terdapat minimal 4 (empat) syarat untuk sebuah perkumpulan itu mempunyai status sebagai badan hukum, yaitu: adanya harta kekayaan yang terpisah;

  • mempunyai tujuan tertentu;
  • mempunyai kepentingan sendiri;
  • Adanya organisasi yang teratur.
  1. Badan Hukum Publik Sebagai Subjek Hukum

Badan hukum publik sebagaimana dalam kepustakaan berbahasa Inggris disebut public corporation, menurut Blac’s Law Dictionary dijelaskan sebagai berikut:Public corporation is: 1. A corporation whose shares are traded to and among the general public. Also termed publicly held corporation. 2. A corporation that is created by the state as an agency in the administration of civil government. Also termed political corporation. 3. A government-owned corporation that engages in activities that benefit the general public, usu, while remining financially independent. Such a corporation is managed by a publicly appointed board. Also termed government corporation; public-benefit corporation.

Menurut Van der Grinten, badan hukum publik (publiekrechtelijke rechts personen), organisasi dan strukturnya dikuasai oleh hukum publik, yaitu hukum tata negara dan hukum administrasi negara. Akan tetapi kebadanan hukumnya sendiri pada prinsipnya juga berlaku hukum perdata, kecuali undang-undang menentukan lain. Dalam hal ini yang dimaksud adalah manakala badan-badan hukum publik itu menjalankan kewenangan dalam rangka kepentingan umum.

Negara, provinsi, kabupaten/kota, dan bahkan badan pemerintahan (instellingen) yang merupakan badan organik negara adalah badan hukum publik. Kedudukan negara dan organ-organnya sebagai badan hukum publik bersifat “dua muka”. Di satu pihak ia merupakan badan hukum dalam hukum administrasi negara, yaitu sebagai personifikasi badan dalam hubungannya dengan warga negara dan atau dengan negara lain sehingga dikuasai oleh hukum tata negara dan hukum administrasi negara. Sementara di lain pihak, ketika negara berserta organ-organnya memasuki domein perhubungan hukum perdata, maka negara merupakan badan hukum perdata biasa, yang dikuasai dan berlaku hukum perdata dan dagang (KUHPerdata dan KUHD). Oleh karena itu negara dan organ-organnya juga dapat digugat secara perdata atas tindakan-tindakannya yang melawan hukum. Sengketa antara negara beserta organ-organnya dengan warga negara diselesaikan melalui peradilan hukum tata usaha negara berdasarkan hukum administrasi negara.

Sesuai dengan pengertian public corporation di atas, maka perushaan negara, termasuk Perusahaan Jawatan (Perjan), dan Perusahaan Umum (Perum), termasuk badan hukum publik. Seberapa jauh perusahaan-perusahaan tersebut tunduk pada hukum perdata, dan seberapa jauh tunduk pada hukum publik, tergantung dari fungsi yang diberikan kepada masing-masing perusahaan tersebut. Jika fungsi kepentingan umum lebih besar, artinya peranan negara lebih besar, maka ketentuan-ketentuan hukum publik akan lebih banyak berlaku. Khusus tentang Pertamina, kiranya lebih cenderung dinamakan “quasi badan hukum privat”, karena struktur organisasinya seperti PT biasa, akan tetapi pimpinannya (direksi dan stafnya) ditentukan oleh negara.

  1. Badan Hukum Perdata Sebagai Subjek Hukum

Badan hukum perdata (privaatrechtelijke rechtspersonen) menurut Van der Grinten adalah badan hukum yang organisasinya dan strukturnya dikuasai oleh hukum perdata. Badan hukum yang termasuk badan hukum perdata adalah:

  • Badan hukum dari perkumpulan-perkumpulan sebagaimana diatur di dalam KUHPerdata, Buku ke-3, Bab ke-9, Pasal 1653 s/d 1665, yang dikenal dengan istilah zedelijk lichaam, khususnya bukan badan hukum yang didirikan oleh pemerintah (op openbaar gezag ingesteld), tetapi badan hukum yang diakui (erkend), yang diperizinkan (als geoorloofd toegelaten), dan yang didirikan oleh orang-orang partikelir dengan tujuan tertentu yang tidak bertentangan dengan undang-undang dan kesopanan. Badan hukum yang diakui misalnya badan hukum keagamaan (Gereja). Badan hukum pengakuan diatur dalam S. 1870 No. 64.
  • Perseroan Terbatas (PT=NV) sebagaimana diatur di dalam KUHD, Titel ke-3, Pasal 36 s/d 56 jo. UU No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana telah diganti dengan UU No. 40 Tahun 2007.
  • Firma dan Perseroan Komanditer, yang diatur di dalam KUHD Pasal 15 s/d 35, meskipun masih ada perbedaan pendapat di antara para sarjana, namun menurut Paul Scholten bahwa keduanya adalah merupakan badan hukum. Tetapi menurut saya firma bukan badan hukum karena tidak memenuhi syarat sebagai sebuah badan hukum yaitu tidak mempunyai harta kekayaan yang terpisah.
  • Perkumpulan koperasi
  • Perkumpulan Indonesia berdasarkan S. 1939 No. 570 jo. 717
  • Maskapei Andil Indonesia (MAI = IMA), S. No. 1939 No. 569
  • Perusahaan Perseroan (Persero), berdasarkan Pasal 2 ayat (3) UU No. 19/1969 tunduk sepenuhnya kepada ketentuan KUHD, khususnya yang menyangkut PT.
  • Yayasan, yang dibentuk berdasarkan kebiasaan, kemudian diatur dengan UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
  • Wakaf, lembaga yang berasal dari hukum Islam, yang telah diresepsi oleh Hukum Adat.

Secara umum semua badan hukum perdata tersebut dikuasai oleh KUHPerdata, KUHD, dan Hukum Acara Perdata yang tercantum di dalam HIR. Badan hukum perdata ini juga dapat mempunyai hak cipta, hak merk, dan hak oktroi, sehingga dikuasai juga oleh ketentuan peraturan perundang-undangan yang bertalian dengan hak-hak tersebut. Ketentuan-ketentuan hukum publik juga berlaku bagi badan-badan hukum perdata, misalnya hukum pajak, hukumm perburuhan, hukum agraria, hukum administrasi (perizinan), hukum penanaman modal.

Badan hukum perdata sebagaimana diutarakan di atas, dapat dikelompokkan dalam dua kategori:

  • Badan hukum perdata yang menjalankan perusahaan, dalam arti melakukan kegiatannya yang bertujuan mencari laba (profit oriented), seperti Perseroan Terbatas (PT) dan Koperasi;
  • Badan hukum perdata yang tidak menjalankan perusahaan, jadi tidak mencari laba (non profit oriented atau not for profit oriented), seperti yayasan, ormas, partai politik, dan perkumpulan lain seperti KSPI, KSPSI, KSBSI, dan GSBI.
  1. KSPI, KSPSI, KSBSI, GSBI adalah Subjek Hukum Selaku Badan Hukum Perdata

Sebagaimana diketahui bahwa KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia), KSPSI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia), KSBSI (Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia), dan GSBI (Gabungan Serikat Buruh Independen), adalah perkumpulan-perkumpulan di bidang ketenagakerjaan pada umumnya dan bidang perburuhan pada khususnya, dibentuk dengan UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Sesuai dengan doktrin yang diuraikan di atas, bahwa kriteria sebuah perkumpulan dikualifikasikan sebagai badan hukum jika mempunyai harta kekayaan yang terpisah, mempunyai tujuan tertentu, mempunyai kepentingan sendiri, dan mempunyai organisasi yang teratur.  Bertalian dengan hal itu Pasal 32 UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/ Serikat Buruh, menetapkan bahwa keuangan dan harta kekayaan serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh harus terpisah dari keuangan dan harta kekayaan pribadi pengurus dan anggotannya. Ketentuan ini tentu saja menegaskan bahwa organisasi KSPI, KSPSI, KSBSI, dan GSBI adalah badan hukum. Kendati demikian, badan hukum yang mana? Apakah badan hukum publik ataukah badan hukum perdata?

Undang-undang tersebut mengatur lebih lanjut bahwa serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggungjawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya (Pasal 1 angka 1 UU No. 21 Tahun 2000). Kemudian diatur pula bahwa serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah terbentuk memberitahukan secara tertulis kepada instansi pemerintah yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan setempat untuk dicatat. Pemberitahuan tersebut dilakukan dengan dilampiri: (a) daftar nama anggota pembentuk; (b) anggaran dasar dan anggaran rumah tangga; serta (c) susunan dan nama pengurus (Pasal 18 ayat (1) dan (2) UU No. 21 Tahun 2000).

Ketentuan tersebut berarti bahwa KSPI, KSPSI, KSBSI, dan GSBI dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggungjawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya. Tegasnya bukan badan hukum yang didirikan oleh pemerintah (op openbaar gezag ingesteld), melainkan oleh orang-orang partikelir dengan tujuan tertentu yang tidak bertentangan dengan undang-undang dan kesopanan. Meskipun demikian setelah didirikan, perkumpulan ini wajib memberitahukan secara tertulis kepada instansi pemerintah yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan setempat untuk dicatat oleh pemerintah (negara). Hal ini berarti KSPI, KSPSI, KSBSI, dan GSBI tidak saja badan hukum perdata karena didirikan oleh orang-orang partikelir dengan tujuan tertentu yang tidak bertentangan dengan undang-undang dan kesopanan, melainkan juga badan hukum perdata yang diketahui dan dicatat oleh instansi pemerintah (negara).

  1. Simpulan

Berdasarkan uaian-uraian tersebut di atas, dapat diambil simpulan sebagai berikut:

  • Perkumpulan-perkumpulan yang berbentuk badan hukum perdata tidak terbatas pada PT (Perseroan Terbatas), Yayasan, dan Koperasi sebagaimna disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sehingga ia menjadi badan hukum, melainkan juga perkeumpulan lain yag diakui atau diperbolehkan oleh Pemerintah Indonesia.
  • KSPI, KSPSI, KSBSI, dan GSBI adalah badan hukum yang diketahui dan dicatat oleh instansi pemerintah yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan setempat, meskipun bukan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.