ORGANISASI PEKERJA ADALAH BADAN HUKUM PERDATA
UntungDiCover.com-Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2004 pada Pasal 53 dan Penjelasannya mengatur bahwa orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan yang berwenang. Lebih lanjut dijelaskan: (a) bahwa hanya orang atau badan hukum perdata […]